
Medkom.id- batam- Dalam rangka pengecekan harga eceran tertinggi (HET) di level pengecer dan masyarakat. PT Pertamina (Persero) melalui disperindag kota batam dan Marketing Operation Region (MOR) kepri II yang diwakili oleh Sales Branch Manger (SBM) kepri II, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah kecamatan sagulung dan sekitarnya terhadap sejumlah Agen LPG dan Pangkalan (senin/5/10/20).

1. LPG 3 kg hanya untuk Masyarakat Miskin
Sales Branch Manger (SBM) kepri II, Wiliam Handoko menjelaskan dalam peraturan Mentri ESDM untuk peruntukan tabung elpiji bersubsidi yang tiga (3) kilo hanya khusus rumah tangga, usaha mikro sekala home industri dengan asumsi pendapatan dibawah 50 juta per bulan, ujar wiliam
Lebih lanjut kita sangat apresiatif kinerja Disperindang kota batam yang selalu memperhatikan masyarakat ekonomi menengah kebawah atas langkanya tabung Gas bersubsidi ini, kami akan terus bahu – membahu dengan pemerintah daerah untuk meminimalisasi kegiatan para pengecer yang nakal.
Imbuh wiliam, yang tidak termasuk dalam kategori usaha mikro adalah hotel, laundry, rumah makan, restaurant, adapun yang beromzet 50 juta sampai 300 juta tidak diperkenankan memakai elpiji subsidi ( LPG 3kilo). Pihak pertamina menegaskan kepada seluruh agen ataupun pangkalan agar lebih memprioritaskan penjualan LPG 3 kilo bersubsidi kepada masyarakat langsung.
Sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberlakukan apabila ada pangkalan yang berbuat curang, seperti menjual lebih dari 30 persen ke pengecer,”tegas wiliam
2.Temuan SPBU yang menjual solar subsidi tanpa fuelcard
Hal terpisah ,seperti temuan kita saat ini diSPBU Genta dengan nomor 14-294-723 Sebenarnya untuk BBM premium secara quota dalam hal penyaluran sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Cuma disinyalir ada oknum yang bermain dan memanfaatkan, memang sih” dalam hal pembelian BBM premium untuk pengecer kalau dilihat dari kacamata telanjang sangat sah. Modusnya dengan mengendarai motor Suzuki Thunder dan tidak memodifikasi tanki , dengan pengisian normal nominal 50 ribu dan mereka keliling kesetiap SPBU .ujar wiliam
Untuk kedepannya kami akan terus bekerja sama dengan dinas terkait ( Diperindag) untuk menertipkan pengecer dan untuk pihak SPBU kita akan berikan pembinaan, seperti halnya tadi ada penjualan solar subsidi tanpa mengunakan Full card kita akan berikan tindakan tegas dengan menghentikan sementara penjualan solar bersubsidi ke SPBU
3. Geramnya kadis perindag melihat permainan pelangsir BBM
Lain halnya dengan kadis perindag Gustian Riau dengan nada geram beliau meminta kepada pihak SPBU genta untuk menghentikan sementara penjualan Solar yang tanpa Full card ini sudah menyalahi prosedur, ujar gustian
Padahal kami sudah memberikan surat edaran yang wajib dipatuhi oleh setiap SPBU yang tertuang dalam perda no 81 tahun 2020 ,untuk itu kami tidak segan segan lagi akan memproses apabila dinilai lalai dalam hal ini pungkasnya