Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf membenarkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut hoax. Tetapi, ia tak menyangkal sanksi pencabutan hak pelayanan publik akan segera diterapkan.
Namun, ia menegaskan penerapan sanksi tak mendapat pelayanan publik itu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Bukan BPJS Kesehatan.
“Pasal 9 poin 3 Peraturan Pemerintah 86 Tahun 2013 menyatakan dilakukan oleh instansi pemerintah,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/12) malam.
BPJS Kesehatan, sambung Iqbal, juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi diperlukan mengingat BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat memberikan sanksi.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta mencapai 200,28 juta jiwa per 1 Agustus 2018. Peserta itu terdiri dari 92,4 juta peserta bantuan iuran (PBI), 29 juta peserta penerima upah pekerja mandiri, 5,09 juta peserta mandiri bukan pekerja, termasuk peserta PNS, BUMN, dan BUMD. (mb/cnn indonesia)
Metrobatam.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE