Netizen kemudian bertanya-tanya, apakah informasi itu benar? Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persisnya di pasal 74 ayat 2, ada penjelasan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu.
Berikut bunyinya:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri memberi penjelasan. Irjen Refdi mengatakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan yang mengakibatkan kendaraan jadi bodong belum diberlakukan.
“Dalam UU memang diatur itu, ada namanya nomor registrasi kendaraan, penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor. Kendaraan kan ada kewajiban untuk memperbaharui plat nomor kendaraan dan memperpanjang STNK setiap 5 tahun, dan bayar pajak kendaraan tiap tahun. Kalau memang STNK habis masa berlakunya kemudian tidak dilakukan registrasi kendaraan, memang dapat dihapuskan. Misalnya kendaraan sudah rusak berat, tidak dapat diperbaiki, atau kendaraan bekas kecelakaan dan hancur,” papar Irjen Refdi saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).
“Untuk aturan itu (penghapusan data registrasi kendaraan) belum kita operasionalkan. Kalau itu diberlakukan, pasti ada peringatan dan sosialisasi ke masyarakat dulu,” sambungnya.
Polisi memastikan aturan itu pasti akan diberlakukan, tapi waktunya belum ditentukan. Irjen Refdi juga menjamin aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu.
“Kapan kami berlakukan, masih kami pertimbangkan. Tapi kami mengajak pemilik kendaraan memperpanjang STNK, membayar pajak yang ada. Kami masih harus memberi info ke masyarakat lebih luas,” ucapnya.
Sumber: Detik.Com