Untuk menanganinya tak jarang lembaga pembiayaan banyak yang meminta bantuan ke pihak ketiga untuk menagih tunggakan.
Tapi sayangnya, pihak ketiga yang dimintai bantuan tak jarang melakukan tindakan paksa seperti merampas kendaraan.
Namun Adira Finance berbeda menurut Hafid Hadeli, Direktur Utama Adira Finance, pihaknya menggunakan cara persuasif dan sesuai dengan peraturan.
“Kami melakukan segalanya itu sesuai aturan. Kami nggak pakai debt collector, kami menyebutnya remedial officer,” ucap Hafid saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Ia tak menampik Adira Finance bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi kemitraan yang dilakukan dengan perusahaan tersertifikasi.
“Para remedial officer Itu harus diwadahkan dalam bentuk perusahaan, dan itu sudah kita lakukan juga. Jadi kita kerja samanya itu kemitraan dengan perusahaan, dan tersertifikasi juga,” ucap Hafid.
Sementara, Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila, menyebut Adira Finance memiliki standar prosedur dalam melakukan tagihan kepada nasabahnya.
Ia juga menyebut, Adira Finance memberikan solusi terhadap permasalahan bagi nasabah yang menunggak pembayaran.
“Kami sudah bikin sistem, cara kerja, dan teknologi yang memperlakukan semua orang dengan standar kami,” ucap Made.
“Ini kan retail, jadi prosesnya sudah ada, misalnya diingatkan sebelum jatuh tempo, dikasih akses untuk bayar di tempat,” katanya.
“Kalau ada masalah mungkin dikasih restructuring. Ada banyak solusi karena untuk bisnis jangka panjang, bukan sekali,” tutupnya.